Tugas 7
Manusia dan
Keadilan
Keadilan
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan
manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara ke dua ujung ekstrem
yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu menyangkut dua
orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran
yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau
hasil yang sama. kalau tidak sama, maka masing-masing orang akan menerima
bagian yang tidak sama, sedangkan pelanggaran terhadap proporsi tersebut
berarti ketidakadilan.
Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang
dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri, dan perasaannya
dikendalikan oleh akal. Lain lagi pendapat Socrates yang memproyeksikan
keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan tercipta bilamana warga
negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya
dengan baik. Mengapa diproyeksikan pada pemerintah, sebab pemerintah adalah
pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat. Kong Hu Cu berpendapat
lain: Keadilan terjadi apabila anak sehagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila
raja sebagai raja, rnasing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pcndapat ini
terbatas pada nilai-nilai tcrtentu yang sudah diyakini atau discpakati.
Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu
adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban.
Atau dengan kata lain. Keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa
yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan
bersama.
Makna-makna
Keadilan
Beberapa makna keadilan, antara lain;
Pertama, adil berarti “sama” Sama berarti tidak membedakan
seseorang dengan yang lain. Persamaan yang dimaksud dalam konteks ini adalah
persamaan hak. Allah SWT berfirman: “Apabila kamu memutuskan perkara di antara
manusia, maka hendaklah engkau memutuskannya dengan adil...” (Surah al-Nisa'/4:
58).
Manusia memang tidak seharusnya dibeda-bedakan satu sama lain
berdasarkan latar belakangnya. Kaya-papa, laki-puteri, pejabat-rakyat, dan
sebagainya, harus diposisikan setara.
Kedua, adil berarti
“seimbang”
Allah SWT berfirman: Wahai
manusia, apakah yang memperdayakan kamu (berbuat durhaka) terhadap Tuhanmu Yang
Maha Pemurah? Yang menciptakan kamu lalu menyempurnakan kejadianmu, dan
mengadilkan kamu (menjadikan susunan tubuhmu seimbang). (Surah al-Infithar/82:
6-7).
Seandainya ada salah satu
anggota tubuh kita berlebih atau berkurang dari kadar atau syarat yang
seharusnya, pasti tidak akan terjadi keseimbangan (keadilan).
Ketiga, adil berarti
“perhatian terhadap hak-hak individu dan memberikan hak-hak itu pada setiap
pemiliknya”
“Adil” dalam hal ini bisa
didefinisikan sebagai wadh al-syai’ fi mahallihi (menempatkan sesuatu pada
tempatnya). Lawannya adalah “zalim”, yaitu wadh’ al-syai’ fi ghairi mahallihi
(menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya). “Sungguh merusak permainan catur,
jika menempatkan gajah di tempat raja,” ujar pepatah. Pengertian keadilan
seperti ini akan melahirkan keadilan sosial.
Keempat, adil yang
dinisbatkan pada Ilahi.
Semua wujud tidak memiliki
hak atas Allah SWT. Keadilan Ilahi merupakan rahmat dan kebaikan-Nya.
Keadilan-Nya mengandung konsekuensi bahwa rahmat Allah SWT tidak tertahan untuk
diperoleh sejauh makhluk itu dapat meraihnya.
Allah disebut qaiman
bilqisth (yang menegakkan keadilan) (Surah Ali ‘Imram/3: 18). Allah SWT
berfirman: Dan Tuhanmu tidak berlaku aniaya kepada hamba-hamba-Nya (Surah
Fushshilat/41: 46).
Contoh Keadilan
Contoh adalah seorang
koruptor yang memakan uang rakyat. Koruptor di tangkap dan dimasukan kepenjara
selama 2 tahun tanpa ada goresan luka sedikit pun pada wajahnya. Hal tersebut
mencerminkan bahwa hakim dan jaksa di indonesia tidak adil pada rakyat kecil
yang dikarenakan mencuri dompet mendapatkan masa kurungan lebih dari sang
koruptor, padahal koruptor lah yang mencuri uang rakyat lebih banyak dari pada
pencopet itu. Bahkan koruptor bisa mendapatkan fasilitas yang istimewa bahkan
seperti apartemen didalam penjara.
Sungguh disesalkan
keadilan pada Negara kita sekarang ini. Seharusnya pemerintah yang mengetahui
hal tersebut lebih menindak lanjuti kepada koruptor tersebut maupun pihak –
pihak yang ikut membantu koruptor tersebut mendapat hak istimewa dalam penjara.
Keadilan Sosial
Keadilan sosial
berhubungan dengan sila kelima dari pancasila yaitu “Keadilan Sosial Bagi
Seluruh Rakyat Indonesia” yang dalam sila tersebut mengandung makna seperti berikut
:
”Sila Keadilan Sosial Bagi
Seluruh Rakyat Indonesia” berarti adanya persamaan dan saling menghargai karya
orang lain. Jadi seseorang bertindak adil apabila dia memberikan sesuatu kepada
orang lain sesuai dengan haknya. Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat
dalam arti dinamis dan meningkat.
5 wujud keadilan sosial yang diperinci dalam perbuatan
dan sikap
Dengan sila keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia manusia Indonesia menyadari hak dan
kewajiban yang sama untuk untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan
masyarakat Indonesia.
Selanjutnya untuk
mewujudkan keadilan sosial itu, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu
dipupuk, yakni :
1. Perbuatan luhur yang
mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2. Sikap adil terhadap sesama,
menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang
lain.
3. Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan
4. Sikap suka bekerja keras.
5. Sikap menghargai hasil
karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan
bersama.
Asas yang menuju dan
terciptanya keadilan sosial itu akan dituangkan dalam berbagai langkah dan
kegiatan, antara lain melalui delapan jalur pemerataan yaitu :
1. Pemerataan pemenuhan
kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya pangan, sandang dan perumahan.
2. Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.
3. Pemerataan pembagian pendapatan.
4. Pemerataan kesempatan kerja.
5. Pemerataan kesempatan berusaha.
6. Pemerataan kesempatan
berpartisipasi dalam pembangunan khususnya bagi generasi muda dan kaum wanita.
7. Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah
air.
8. Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.
Berbagai Macam Keadilan
1. Keadilan Legal atau
Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa
keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang
rnembuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang
mcnjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasamya paling cocok baginya (Tha man
behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto
menycbutnya keadilan legal.
Keadilan timbul karena
penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada
bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakt
bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara balk menurut
kemampuannya.
2. Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat
bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara
sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sarna (justice is done when
equals are treated equally). Sebagai contoh, Ali bekerja 10 tahun dan Budi
bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan
Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan larnanya bekerja.
3. Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan
memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan urnurn. Bagi Aristoteles
pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam
masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan
dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Kejujuran
Kejujuran atau jujur
artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang
dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu
adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih
hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu
dituntut satu kata dan perbuatan-perbuatan yang berarti bahwa apa yang
dikatakan harus sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur juga menepati janji
atau kesanggupan yang terlampir melalui kata-kata ataupun yang masih terkandung
dalam nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan niat.
Hakikat kejujuran dalam
hal ini adalah hak yang telah tertetapkan, dan terhubung kepada Tuhan. Ia akan
sampai kepada-Nya, sehingga balasannya akan didapatkan di dunia dan akhirat.
Tuhan telah menjelaskan tentang orang-orang yang berbuat kebajikan, dan memuji
mereka atas apa yang telah diperbuat, baik berupa keimanan, sedekah ataupun
kesabaran. Bahwa mereka itu adalah orang-orang jujur dan benar. Dan pada
hakekatnya jujur atau kejujuran dilandasi oleh kesadaran moral yang tinggi,
kesadaran pengakuan akan adanya sama hak dan kewajiban, serta rasa takut
terhadap kesalahan atau dosa.
Kecurangan
Kecurangan atau curang
identik dengan ketidak jujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik,
meskipun tidak serupa benar. Sudah tentu kecurangan sebagai lawan jujur. Curang
atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya.
Atau orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud
memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan usaha. Kecurangan menyebabkan manusia
menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan
agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya dan senang bila
masyarakat sekelilingnya hidup menderita.
Sebab-Sebab Seseorang Melakukan Kecurangan
Bermacam-macam sebab orang
melakukan kecurangan, ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya ada
empat aspek yaitu:
1. Aspek ekonomi
2. Aspek kebudayaan
3. Aspek peradaban
4. Aspek tenik
Apabila ke empat aspek
tersebut dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan
norma-norma moral atau norma hukum, akan tetapi apabila manusia dalam hatinya
telah digerogoti jiwa tamak, iri, dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan
yang melanggar norma tersebut dan jadilah kecurangan. Tentang baik dan buruk
Pujowiyatno dalam bukunya "filsafat sana-sini" menjelaskan bahwa
perbuatan yang sejenis dengan perbuatan curang, misalnya berbohong, menipu, merampas,
memalsu dan lain-lain adalah sifat buruk. Lawan buruk sudah tentu baik. Baik
buruk itu berhubungan dengan kelakuan manusia. Pada diri manusia seakan –akan
ada perlawanan antara baik dan buruk. Baik merupakan tingkah laku, karena itu
diperlukan ukuran untuk menilainya, namun sukarlah untuk mengajukan ukuran
penilaian mengenai halyang penting ini. Dalam hidup kita mempunyai semacam
kesadaran dan tahulah kita bahwa ada baik dan lawannya pada tingkah laku
tertentu juga agak mudah menunjuk mana yang baik, kalau tidak baik tentu buruk.
Perhitungan (hisab) dan pembalasan
Perhitungan (Hisab)
menurut agama ialah perhitungan amal dan perbuatan manusia selama ia hidup, apa
yang ia kerjakan mulai dari bangun tidur hingga tidur kembali. Amal perbuatan
atas perbuatannya akan di hisab atau dihitung dan dilakukan pembalasan sesuai
dengan apa yang telah ia kerjakan.
Sedangkan perhitungan
(Hisab) menurut hukum ialah perhitungan terhadap apa yang telah dilakukannya.
Perhitungannya tidak berdasarkan kemauan manusia namun perhitungannya sesuai
dengan peraturan yang berlaku di wilayah tersebut. Dan kepadanya dikenai
pembalasan berdasarkan apa yang telah dilakukan.
Pemulihan Nama Baik
Nama baik merupakan tujuan
utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang
menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Lebih-lebih jika ia menjadi
teladan bagi orang/tetangga adalah suatu kebanggaan batin yang tak ternilai
harganya.
Penjagaan nama baik erat
hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan nama baik
atau tidak baik itu adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan
tingkah laku dan perbuatan itu antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan
santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang.
Pada hakekatnya pemulihan
nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya, bahwa apa yang
diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan akhlak.
Akhlak berasal dari bahasa Arab akhlaq bentuk jamak dari khuluq dan dari akar
kata ahlaq yang berarti penciptaan. Oleh karena itu tingkah laku dan perbuatan
manusia harus disesuaikan dengan penciptanya sebagai manusia. Untuk itu orang
harus bertingkah laku dan berbuat sesuai dengan ahlak yang baik.
Pembalasan
Pembalasan ialah suatu
reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang
serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang
seimbang.
Sebagai contoh:
Fajar memberikan makanan
kepada teman sekolahnya Gadys yang kebetulan sedang tidak membawa makanan dan
uang saku. Dilain kesempatan ketika Fajar lupa membawa bekal makanan dan uang
sakunya atau sedang dalam kesulitan, Gadys memberikan makanan atau bantuan
kepada Fajar. Perbuatan Gadys kepada Fajar tersebut merupakan perbuatan serupa,
dan ini merupakan pembalasan.
Dalam Al-Qur’an terdapat
ayat-ayat yang menyatakan bahwa Tuhan mengadakan pembalasan. Bagi yang bertakwa
kepada Tuhan diberikan pembalasan dan bagi yang mengingkari perintah Tuhanpun
diberikan pembalasan dan pembalasan yang diberikan pun pembalasan yang
seimbang, yaitu siksaan di neraka.
Pembalasan disebabkan oleh
adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan yang bersahabat.
Sebaliknya, pergaulan yang penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak
bersahabat pula.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar